"Mobil dinas itu di daerah letaknya bukan di luar. Di Yogya apa urusan mobil di sana," imbuh Ansor.
Dia mengatakan, penguasaan lima unit mobil dinas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2006.
"Menurut aturan dalam Permenkeu Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," tegas Ansor.
Pihaknya ingin menertibkan pejabat yang menggunakan mobil yang dibeli pakai uang rakyat lebih dari dua unit.
"Kita mau menertibkan. Sebab, ada pindah kepala dinas, dibawa mobilnya. Ini yang tidak tertib. Lima kendaraan dikuasai, sebaiknya dikembalikan. Mobilkan untuk menunjang kinerja, ke luar daerah ada SPPD, boleh menyewa sesuai golongan dia kepala daerah. Artinya ini double cos," kata Ansor.
Pansus Aset DPRD Kampar akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Yusri terkait masalah kendaraan dinas tersebut.
Karena selain Bupati, Pansus Aset DPRD Kampar juga mendapat cerita kalau kepala dinas ada yang menggunakan lima unit mobil dinas.
Bahkan, mobil dinas pejabat itu diduga ada yang dipakai keluarganya untuk kepentingan pribadi.
Cerita itu akan ditelusuri oleh wakil rakyat, karena belum ada datanya. Masih sekadar cerita mulut ke mulut.
"Senin (6/9/2021) depan kita minta lagi hadir Sekda untuk memperlihatkan semua SK mobil dinas biar semuanya terang benderang. Bukan cuma cerita-cerita saja. Makanya kita juga hadirkan nanti BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," sebut Ansor.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menguasai lima unit mobil dinas bukan isu belaka.
Hal itu sudah dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri.
"Ya, itu betul. Kan lima mobil dinas yang dipermasalahkan," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
Dia menjelaskan, lima mobil dinas yang kuasai Catur saat ini adalah mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk diketahui, Catur sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar.