MALANG, KOMPAS.com - Taufan Putra (56), seorang penggali kubur di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, mengaku belum menerima seluruh insentif yang menjadi haknya.
Sebagai penggali kubur, Taufan semestinya menerima insentif sebesar Rp 750.000 untuk satu kali pemakaman Covid-19. Sebab, ia menggali kuburan seorang diri.
Taufan mengatakan, selama pandemi Covid-19, ia sudah menggali kuburan untuk pasien Covid-19 sebanyak 11 kali.
Pertama kali, ia menggali kuburan untuk pasien Covid-19 pada 29 Juli 2020. Terkahir, ia menggali kuburan pasien Covid-19 pada 6 Juli 2021.
Namun, insentif yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah pemakaman pasien Covid-19 yang telah dilakukannya.
Taufan mengaku hanya menerima tiga kali insentif. Padahal, ia telah menggali 11 kuburan pasien Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3, Mal di Malang Raya Dibuka Lagi, Pengelola: Jangan Takut...
Insentif pertama dia terima sebesar Rp 650.000. Taufan menyebut, uang itu dipotong Rp 100.000 dengan alasan biaya administrasi.
"Tekennya (kuitansi yang ditandatangani) Rp 750.000 tapi yang dikasih Rp 650.000. Katanya untuk administrasi," kata Taufan di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Jumat (3/9/2021).
Taufan mengatakan, insentif yang dipotong itu merupakan insentif pemakaman keempat yang dilakukannya.
Setelah itu, ia menerima insentif untuk pemakaman keenam dan ketujuh. Insentif itu dierima utuh.
"Saya terima insentif pertama dipotong oleh petugasnya. Insentif berikutnya ini turun diantar oleh petugas RW, itu utuh Rp 750.000. Itu kuitansinya resmi," katanya.
Sampai saat ini, Taufan belum menerima insentif lagi. Padahal masih ada delapan kali insentif yang harus diterimanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.