Dirujuk ke RSJ
Yogas mengatakan, peristiwa yang viral tersebut telah dimediasi di Mapolsek Mojowarno, Kamis siang.
Peristiwa itu tidak diproses ke jalur hukum karena JT diketahui pernah mengalami gangguan jiwa.
Hingga saat ini, JT juga masih dalam pengawasan petugas kesehatan dari Puskesmas Mojowarno.
Baca juga: Ekskavasi Capai 90 Persen, Begini Penampakan Petirtaan Kuno di Sumberbeji Jombang
Yogas mengungkapkan, beberapa tahun lalu, pria berusia 51 tahun itu sempat mengalami depresi setelah kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pada Kamis, lanjut dia, setelah pertemuan antara JT dan Kepala Desa Catak Gayam di Mapolsek Mojowarno, kasus itu dianggap selesai.
Adapun JT, akibat peristiwa itu akhirnya dirujuk ke RSJ Lawang, Kabupaten Malang.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke RSJ Lawang, Malang. Evakuasi berjalan lancar, tidak ada perlawanan, dia mau diantarkan," kata Yogas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.