JEMBER, KOMPAS.com – Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021).
Ada dua pejabat yang hadir, yakni Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Ahmad Halim meminta Djamil untuk menjelaskan terkait honor Rp 70.500.000 dari kematian pasien Covid-19.
Namun, Djamil tak bisa menjelaskan secara detail karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Jember.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD Jember, Polisi Sita Dokumen Anggaran Pemakaman Covid-19
“Sudah masuk dalam proses ranah hukum, oleh karena itu kami harus menghormati proses itu,” kata Djamil di DPRD Jember.
Menurut dia, dirinya tak bisa menjelaskan secara detail terkait honor dari kematian pasien Covid-19.
Sebab, khawatir ada materi yang disampaikan bersinggungan dengan materi yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Tentu ini tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, proses administrasi dalam bentuk review dan lainnya sedang berjalan dalam kasus hukum yang dialaminya.
Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan bahan lain guna memberikan dukungan proses hukum tersebut.
Kendati demikian, Djamil memberikan gambaran terkait kondisi kedaruratan yang harus dilakukan. Yakni ketika dirinya menjadi Plt Kepala BPBD Jember.
“Kami tentu ingat saat itu kami tidak memiliki APBD, tidak memilki cantolan berkaitan dengan penggunaan anggaran layanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendahaan Negara, di dalamnya disebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan APBD ada pada bupati, bukan kepala OPD.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.