Salin Artikel

Dipanggil DPRD soal Honor Rp 70 Juta, Kepala BPBD Jember: Sudah Masuk Ranah Hukum

JEMBER, KOMPAS.com – Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021).

Ada dua pejabat yang hadir, yakni Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Ahmad Halim meminta Djamil untuk menjelaskan terkait honor Rp 70.500.000 dari kematian pasien Covid-19.

Namun, Djamil tak bisa menjelaskan secara detail karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Jember.

“Sudah masuk dalam proses ranah hukum, oleh karena itu kami harus menghormati proses itu,” kata Djamil di DPRD Jember.

Menurut dia, dirinya tak bisa menjelaskan secara detail terkait honor dari kematian pasien Covid-19.

Sebab, khawatir ada materi yang disampaikan bersinggungan dengan materi yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

“Tentu ini tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, proses administrasi dalam bentuk review dan lainnya sedang berjalan dalam kasus hukum yang dialaminya.

Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan bahan lain guna memberikan dukungan proses hukum tersebut.

Kendati demikian, Djamil memberikan gambaran terkait kondisi kedaruratan yang harus dilakukan. Yakni ketika dirinya menjadi Plt Kepala BPBD Jember.

“Kami tentu ingat saat itu kami tidak memiliki APBD, tidak memilki cantolan berkaitan dengan penggunaan anggaran layanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendahaan Negara, di dalamnya disebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan APBD ada pada bupati, bukan kepala OPD.


Dirinya hanya memiliki kewenangan sebagai dokumen pelaksana anggaran (DPA).

“Sebelum ada DPA maka kewenangan itu tidak bisa dilakukan,” ucap dia.

Kemudian, Djamil juga mengacu pada UU 30 Tahun 2014 tentang hukum administrasi pemerintahan.

Di dalamnya disebut dibutuhkan fungsi diskresi, yang kewenangannya ada pada kepala daerah, bukan pada yang lain.

“Itu yang bisa jadi acuan bersama untuk memahami persoalan yang ada,” ujar dia.

Dia mengatakan, semua kebijakan yang dilakukan ada dasarnya.

Regulasi yang ada itu diformulasikan menjadi kebijakan yang memiliki konsekuensi tersendiri.

“Ada proses yang harus dilakukan terlebih dahulu,” papar dia.

Sebelumnya diberitakan Pansus Covid-19 Pansus COVID-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021).

Tujuannya untuk menanyakan anggaran honor dari kematian Covid-19 senilai Rp 100.000.

“Kami memanggil pejabat-pejabat yang patut diduga terlibat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/131436678/dipanggil-dprd-soal-honor-rp-70-juta-kepala-bpbd-jember-sudah-masuk-ranah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke