Dirinya hanya memiliki kewenangan sebagai dokumen pelaksana anggaran (DPA).
“Sebelum ada DPA maka kewenangan itu tidak bisa dilakukan,” ucap dia.
Kemudian, Djamil juga mengacu pada UU 30 Tahun 2014 tentang hukum administrasi pemerintahan.
Di dalamnya disebut dibutuhkan fungsi diskresi, yang kewenangannya ada pada kepala daerah, bukan pada yang lain.
“Itu yang bisa jadi acuan bersama untuk memahami persoalan yang ada,” ujar dia.
Dia mengatakan, semua kebijakan yang dilakukan ada dasarnya.
Regulasi yang ada itu diformulasikan menjadi kebijakan yang memiliki konsekuensi tersendiri.
“Ada proses yang harus dilakukan terlebih dahulu,” papar dia.
Sebelumnya diberitakan Pansus Covid-19 Pansus COVID-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021).
Tujuannya untuk menanyakan anggaran honor dari kematian Covid-19 senilai Rp 100.000.
“Kami memanggil pejabat-pejabat yang patut diduga terlibat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.