Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil DPRD soal Honor Rp 70 Juta, Kepala BPBD Jember: Sudah Masuk Ranah Hukum

Kompas.com - 02/09/2021, 13:14 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021).

Ada dua pejabat yang hadir, yakni Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Ahmad Halim meminta Djamil untuk menjelaskan terkait honor Rp 70.500.000 dari kematian pasien Covid-19.

Namun, Djamil tak bisa menjelaskan secara detail karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Jember.

Baca juga: Geledah Kantor BPBD Jember, Polisi Sita Dokumen Anggaran Pemakaman Covid-19

“Sudah masuk dalam proses ranah hukum, oleh karena itu kami harus menghormati proses itu,” kata Djamil di DPRD Jember.

Menurut dia, dirinya tak bisa menjelaskan secara detail terkait honor dari kematian pasien Covid-19.

Sebab, khawatir ada materi yang disampaikan bersinggungan dengan materi yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

“Tentu ini tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, proses administrasi dalam bentuk review dan lainnya sedang berjalan dalam kasus hukum yang dialaminya.

Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan bahan lain guna memberikan dukungan proses hukum tersebut.

Kendati demikian, Djamil memberikan gambaran terkait kondisi kedaruratan yang harus dilakukan. Yakni ketika dirinya menjadi Plt Kepala BPBD Jember.

“Kami tentu ingat saat itu kami tidak memiliki APBD, tidak memilki cantolan berkaitan dengan penggunaan anggaran layanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendahaan Negara, di dalamnya disebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan APBD ada pada bupati, bukan kepala OPD.

Dirinya hanya memiliki kewenangan sebagai dokumen pelaksana anggaran (DPA).

“Sebelum ada DPA maka kewenangan itu tidak bisa dilakukan,” ucap dia.

Kemudian, Djamil juga mengacu pada UU 30 Tahun 2014 tentang hukum administrasi pemerintahan.

Di dalamnya disebut dibutuhkan fungsi diskresi, yang kewenangannya ada pada kepala daerah, bukan pada yang lain.

“Itu yang bisa jadi acuan bersama untuk memahami persoalan yang ada,” ujar dia.

Dia mengatakan, semua kebijakan yang dilakukan ada dasarnya.

Baca juga: Jawab Kritik PKB soal Honor Rp 70 Juta Pemakaman Covid-19, Bupati Jember: Sekali Lagi Kami Mohon Maaf

 

Regulasi yang ada itu diformulasikan menjadi kebijakan yang memiliki konsekuensi tersendiri.

“Ada proses yang harus dilakukan terlebih dahulu,” papar dia.

Sebelumnya diberitakan Pansus Covid-19 Pansus COVID-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021).

Tujuannya untuk menanyakan anggaran honor dari kematian Covid-19 senilai Rp 100.000.

“Kami memanggil pejabat-pejabat yang patut diduga terlibat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com