AMBON,KOMPAS.com - Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno meminta pemerintah kabupaten/kota di Maluku mempercepat pencairan dana desa tahap II tahun 2021.
Permintaan ini disampaikan Orno saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021 di Ambon, Rabu, (1/9/2021).
“Saya mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota se-Maluku serta seluruh pihak, agar dapat melakukan langkah percepatan pencairan dana desa,” katanya.
Orno mengungkapkan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru 4 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pencairan 40 persen pada tahap II.
Baca juga: Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut Hakim, Kejati: Kita Ada Upaya Lain
Sementara progres capaian pencairan dan penyaluran pada 11 kabupatan/kota di Maluku per 28 Agustus 2021 baru 50,04 persen.
Orno mengatakan, ada 1.198 desa di Maluku yang berhak menerima penyaluran dana desa tahun 2021 dengan total anggaran Rp 1,158 triliun yang bersumber dari APBN.
“Pemerintah kabupaten/kota agar melakukan langkah percepatan pencairan dana desa. Mengingat, Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp. 1,158 triliun lebih dana desa dari APBN di tahun anggaran 2021," katanya.
Penggunaan dana desa tersebut, lanjut Orno, berdasarkan Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021.
Di antaranya diprioritaskan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 yang perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.
"Juga diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa," terangnya.
Baca juga: Kadispora di Maluku Main Judi bersama Polisi dan ASN, Sekda: Pasti Ditindak
Orno menjelaskan, adanya keterlambatan penyaluran dana desa berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan dana desa itu sendiri.
Hal ini pun perlu dievaluasi sebelum disediakan peta perencanaan sesuai kondisi faktual untuk dijadikan panduan bagi pemprov, kabupaten/kota dan kecamatan, didampingi tenaga pendamping profesional dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa.
"Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa," ujarnya.
Dia menambahkan, dari aspek tata kelola penggunaan dan pemanfaatan dana desa, masih terdapat beberapa kasus hukum yang masih dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah desa secara sengaja maupun terencana.
Oleh karena itu, butuh keseriusan semua pihak untuk mengawasi pengelolaan dana desa, sebagai wujud tanggung jawab mengawal agenda nasional yang menjadikan desa sebagai masa depan bangsa.
"Olehnya itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan rakor dengan baik dan serius, sehingga memahami dan mampu menghasilkan kebijakan yang dapat mengakselerasi percepatan penggunaan dan pencairan dana desa, serta akuntabel dalam pengelolaan dan pemanfaatannya," ujarnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polisi di Maluku Dipecat
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu menjelaskan, pada rakor tersebut pihaknya akan mengadakan tanda tangan kesepakatan, menyangkut percepatan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami berharap, di Januari tahun 2022 dana desa sudah tersalur ke 1.198 desa di Maluku. Dengan begitu, perputaran ekonomi pembangunan sudah menggeliat pada Januari hingga Desember tahun depan," kata Kadis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.