Ada yang di Jakarta dan Yogyakarta
Sebagaimana diberitakan, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menguasai lima unit mobil dinas.
Hal ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Kampar mengecek kendaraan dinas para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Menurut anggota Pansus, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2006.
"Menurut aturan dalam Permenkeu Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ketua Pansus Aset DPRD Kampar, Ansor.
Dalam aturan itu, menurut dia, diatur dua jenis kendaraan, yaitu untuk jenis jip berkapasitas mesin 3.200 cc dan sedan 3.200 cc.
"Tapi kenyataannya, ada lima unit, di Kampar dua unit, di Jakarta dua unit, dan satu unit di Yogyakarta," sebut Ansor.
"Mobil dinas itu di daerah letaknya bukan di luar. Di Jogja (mobil dinas Bupati Kampar) apa urusan mobil di sana," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.