Ada pola-pola yang harus diatur oleh sekolah dalam penyelenggaraan PTM terbatas. Menurut Ema, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di sekolah.
"Sesuai dengan Perwal yang sudah ada, karena masih ujicoba dan ada unsur yang namanya terbatas, maka dalam pelaksanaan diberikan kapasitas maksimum 50 persen disetiap ruang kelas dengan pola pengaturan waktu yang clear. Itu sesuai dengan buku pedoman yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekda selaku Ketua Harian Penanganan Pandemi covid-19 di Kota Bandung ," akunya.
Pola-pola yang harus diatur seperti jam masuk sekolah dan jam pulang sekolah, penyediaan cuci tangan dan hand sanitizer, aturan ke toilet dan lain sebagainya.
"Tidak boleh ada kantin. Tidak boleh ada PKL. Diwajibkan membawa makan minum sendiri kecuali yang berpuasa. Membawa hand sanitizer walaupun di sekolah harus ada tempat cuci tangan. Alur datang dan keluar sekolah diatur mana masuk mana keluar. Vaksinasi terus kita genjot terutama untuk anak 12 tahun ke atas," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.