MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 30 Agustus itu, Gubernur Edy memperbolehkan sekolah melaksanaan PTM mulai 1 September 2021.
"Tetapi PTM ini dilaksanakan secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wan Syaifuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (30/8/2021).
PTM terbatas ini hanya bisa diterapkan di daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 3.
Sementara pembelajaran di Kota Medan dan Pematangsiantar masih tetap dilaksanakan secara daring karena masih menerapkan PPKM level 4.
Selain itu, sekolah-sekolah yang ada di kelurahan atau desa yang berstatus zona merah, meski berada di daerah level 2 dan level 3, juga belum diperbolehkan menerapkan PTM sampai ada lampu hijau dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca juga: Semua Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Gubernur Edy: Kalau Dilanggar, Petugas Akan Membubarkan
Adapun pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.
PTM terbatas ini juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
Seperti kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Sementara siswa yang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan bila mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.