Setelah itu, pada Minggu (29/8/2021) satu pelaku yang kerap dipanggil Lubis (39), berhasil ditangkap.
Saat penangkapan terhadap para pelaku, polisi memberikan tindakan tegas kepada mereka karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, uang hasil perampokan tersebut telah habis untuk membeli sejumlah emas dan berfoya-foya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pecatan TNI yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ngaku Polisi
"Saat ini uang yang tersisa hanya tinggal pecahan ribaun saja," ungkapnya.
Para pelaku sudah mendekam di sel tahana Mapolresta Barelang. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.