KUPANG, KOMPAS.com - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pria berinisial IYM alias Amos (43), warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena mencabuli keponakannya yang berinisial NNM (16).
Baca juga: Diduga Tak Dibelikan HP Baru, Siswa SMA di Kupang Tewas Gantung Diri
"Kita tangkap pelaku di Bandara Eltari Penfui Kupang, tadi siang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring menuju Markas Polres TTS untuk ditahan.
Mahdi menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, polisi mengirim surat panggilan terhadap Amos.
Namun, Amos tidak memenuhi panggilan, malah melarikan diri dari tempat tinggalnya di Desa Tuasene sejak 22 Agustus 2021. Polisi lalu berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
Mereka akhirnya mengejar pelaku hingga ke Kota Kupang dan menangkapnya, saat hendak naik pesawat.
Saat ditangkap di bandara, Amos diketahui hendak bertolak ke Surabaya, Jawa Timur.
Amos pun tak berkutik ketika ditangkap polisi. Ia pun pasrah menjalani proses hukum yang dijalani.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Penganiaya Siswa SD Ditahan di Denpom Kupang
Sebelumnya, seorang pria berinisial IYM alias Amos (43), warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kabur usai mencabuli keponakannya sendiri NNM (16).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, Amos mencabuli keponakannya berulang kali sejak September 2019 hingga Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.