Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara El Tari Kupang Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat

Kompas.com - 20/08/2021, 20:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun naik pesawat.

Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Humas PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Rahmat Sugeng, mengatakan, dalam surat edaran itu, salah satu poin tertulis menyebutkan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten dan kota.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal dan Perjalanan Domestik

"Surat edaran itu sudah keluar dan kita sudah mulai jalankan sejak 11 Agustus 2021," ujar Rahmat kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021) malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto itu tidak disebutkan waktu larangan berlaku sehingga dapat berubah sewaktu-waktu. 

Selain larangan bagi anak 12 tahun ke bawah, surat edaran juga mengatur bahwa penumpang pesawat tidak diberikan makanan dan minuman untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali kepentingan medis.

Untuk penerbangan di Jawa hingga Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid tes-PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ingin Ada Rute Penerbangan Langsung dari Kupang ke Darwin, Australia

Sedangkan untuk penumpang pesawat di luar jawa dan Bali, menunjukkan hasil test rapid test-PCR negatif covid-19, diambil dalam kuran waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tersebut tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin covid-19.

"Jadi semua aturan itu sudah kita sesuaikan dan kita jalankan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com