Burhanuddin menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau, dua buah karung bekas, satu unit sepeda motor bebek dan tas ransel, termasuk beberapa batang kayu manis.
Hasil pengakuan tersangka, ujar Burhanuddin, kedua pelaku mengaku ketika menjalankan aksinya ia menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon Keningar tersebut.
Kemudian, dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumah sebelum berangkat.
Salah satu tersangka NA, mengaku dirinya nekat mencuri kayu manis milik Perhutani karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.
Baca juga: Kantor Wali Kota Magelang Tiba-tiba Dipasang Logo TNI, Layanan Pemkot Tetap Jalan
Hasil curiannya itu dijual kepada seseorang di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
“Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual lagi, harganya Rp 25.000 per kilogram," ungkap tersangka NA.
Ia juga mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis karena diberitahu oleh warga sekitar kalau di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.