TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua laki-laki yang diduga telah mencuri kayu manis di kawasan hutan lindung di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.
Keduanya adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Mereka memanen kulit pohon Keningar (Kayu Manis) tanpa seizin dari pihak yang berwenang yakni Perhutani,” kata Burhanuddin, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...
Dikatakan Burhannudin, tersangka mencuri kayu manis pada Minggu (11/7/2021).
Mereka diamankan polisi setelah dipergoki oleh warga setempat.
Hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali mencuri kayu manis di kawasan tersebut. Saat dipergoki warga, lanjutnya, mereka sedang membawa hasil curian tersebut.
“Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh saksi, kemudian saat hendak pulang kedua tersangka diberhentikan oleh saksi dan warga, selanjutnya saksi menanyakan kepada tersangka barang apa yang sedang dibawa oleh tersangka," paparnya.
"Kedua tersangka mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani,” lanjut Burhanuddin.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi
Atas jawaban tersangka tersebut kemudian saksi melapor ke Petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Burhanuddin mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah memanen dengan cara memotong kulit kayu pohon keninar atau kayu manis menggunakan pisau (susruk).
Kayu manis hasil curian kemudian dijual Rp 25.000 per kilogram.