Salin Artikel

2 Warga Magelang Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi Kayu Manis Milik Perhutani

Keduanya adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

"Mereka memanen kulit pohon Keningar (Kayu Manis) tanpa seizin dari pihak yang berwenang yakni Perhutani,” kata Burhanuddin, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/8/2021).

Dikatakan Burhannudin, tersangka mencuri kayu manis pada Minggu (11/7/2021).

Mereka diamankan polisi setelah dipergoki oleh warga setempat. 

Hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali mencuri kayu manis di kawasan tersebut. Saat dipergoki warga, lanjutnya, mereka sedang membawa hasil curian tersebut.

“Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh saksi, kemudian saat hendak pulang kedua tersangka diberhentikan oleh saksi dan warga, selanjutnya saksi menanyakan kepada tersangka barang apa yang sedang dibawa oleh tersangka," paparnya.

"Kedua tersangka mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani,” lanjut Burhanuddin.

Atas jawaban tersangka tersebut kemudian saksi melapor ke Petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak, Kabupaten Temanggung.

Burhanuddin mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah memanen dengan cara memotong kulit kayu pohon keninar atau kayu manis menggunakan pisau (susruk).

Kayu manis hasil curian kemudian dijual Rp 25.000  per kilogram.


Burhanuddin menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau, dua buah karung bekas, satu unit sepeda motor bebek dan tas ransel, termasuk beberapa batang kayu manis. 

Hasil pengakuan tersangka, ujar Burhanuddin, kedua pelaku mengaku ketika menjalankan aksinya ia menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon Keningar tersebut.

Kemudian, dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumah sebelum berangkat.

Salah satu tersangka NA, mengaku dirinya nekat mencuri kayu manis milik Perhutani karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.

Hasil curiannya itu dijual kepada seseorang di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

“Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual lagi, harganya Rp 25.000 per kilogram," ungkap tersangka NA.

Ia juga mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis karena diberitahu oleh warga sekitar kalau di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/171410578/2-warga-magelang-terancam-5-tahun-penjara-karena-curi-kayu-manis-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke