"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.
Dikutip dari Tribunnews, Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat yang memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.
Baca juga: Polri: 20 Video Youtuber Muhammad Kece Sudah Diblokir
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, seorang warga kemudian melaporkan video Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama ke Bareskerim Polri.
Laporan polisi tersebut diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.
Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Youtuber Muhammad Kece kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
Ia pun menyatakan, Muhammad Kece telah ditangkap penyidik di Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) malam dan akan tiba di Jakarta pada Rabu sore.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Rusdi menuturkan, penyidik akan mendalami motif Muhammad Kece mengunggah konten yang bersinggungan dengan SARA itu.
Tak hanya di Bareskerim Polri. Muhammad Kece juga dilaporkan oleh kelompok Persatuan Pemuda Pemudi Pejuang Islam Indonesia (P4II) ke Mapolda Jatim, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir Puluhan Video Youtuber Muhammad Kece atas Dugaan Menistakan Agama
Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, setidaknya sudah ada 20 video dari platform YouTube dan 1 video dari platform Tiktok yang diblokir.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform Tiktok," kata Dedy seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Disebut Duta Pancasila, BPIP Pastikan Hoaks