Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Beli Rokok, Warga Bogor dan Garut Edarkan Uang Palsu di Sumedang

Kompas.com - 25/08/2021, 14:35 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Bogor dan warga Kabupaten Garut edarkan uang palsu di wilayah Dusun Cidomas RT 03/03, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua pelaku M alias Y alias Ustad warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor; dan SS, warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kedua pelaku sengaja datang ke wilayah Cibugel, Sumedang untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

Baca juga: Ditangkap Polisi Usai Pesan Uang Palsu Sekarung untuk Ritual, Dukun: Bisa Jadi Asli Kalau Kita Yakin

Pemilik warung curiga

"Modus kedua pelaku membeli rokok di warung. Mereka ketahuan karena pembelian rokok itu dilakukan di dua warung yang saling berdekatan. Salah seorang pemilik warung merasa curiga, lalu mengecek uang pecahan Rp 100.000 ini melalui money detector  dan ternyata benar itu adalah uang palsu," ujar Eko kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).

Eko menuturkan, setelah diketahui bahwa uang yang dibelanjakan oleh kedua pelaku adalah uang palsu, pemilik warung menghubungi Polsek Cibugel.

"Tidak lama, anggota kami dari Polsek Cibugel mengamankan kedua pelaku berikut uang palsu yang mereka bawa," tutur Eko.

Baca juga: Lima Pengedar Uang Palsu Tertangkap gara-gara Belanja Rokok di Warung

Pemberi uang palsu kini buron

Eko menyebutkan, selain mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total Rp 5.165.000.

Terdiri dari, uang palsu pecahan Rp 50.000 aebanyak 3 lembar, Rp 20.000 sebanyak 5 lembar, Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, Rp 5000 sebanyak 9 lembar, Rp 2000 sebanyak 5 lembar, dan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Dua tersangka ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Kadipaten, Majalengka. Saat ini, pelaku yang memberikan uang palsu ini masih dalam pengejaran," sebut Eko.

 

Edarkan uang palsu karena menganggur

Eko menambahkan, kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.

"Kedua tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Eko.

Sementara itu, tersangka SS mengatakan, terpaksa mengedarkan uang palsu karena sudah dua tahun terkahir ini menganggur.

"Sebelum mengedarkan uang palsu, saya pernah kerja serabutan, tapi gak lama. Sekarang ini nganggur. Terus ketemu orang Kadipaten, saya ditawari uang palsu itu, saya tertarik kemudian membelikannya ke warung-warung. Saya menyesal," kata SS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com