BST Rp 600.000 dipotong Rp 300.000
Diberitakan sebelumnya, Ade Munim (42), warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang curhat BST yang ia terima dipotong Rp 300.000. Harusnya ia menerima Rp 600.000.
"Itu diambil oleh perangkat desa setempat, dengan alasan buat bantuan yang kena Covid, yang Rp 300 ribu," kata Ade ditemui di rumahnya, Dusun Pasirtalaga 1, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Rabu (4/8/2021).
Ade mengungkapkan, pemotongan itu dilakukan pada Selasa (27/7/2021), saat ia mengambil uang BST dari petugas pos di salah satu rumah warga.
Kemudian, setelah mendapatkan uangnya senilai Rp 600.000, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp 300.000 dengan alasan untuk membantu warga yang terkena dan terdampak Covid-19.
Ade mengaku jika sebelumnya pada Sabtu (24/7/2021), ia diminta tandatangani surat pernyataan. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuannya.
Seharusnya, kata Ade, sebelum melakukan pemotongan untuk warga terpapar dan terdampak Covid-19 dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan warga. Pun harus transparan kepada siapa saja uang itu diberikan.
Alasan kades potong BST
Sementara itu, Kepala Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang Yani Utari Indrayani mengatakan, pemotongan atau pengalihan BST didasari rasa keprihatinan atas banyaknya warga yang terpapar Covid-19. Ia dan perangkat desa mengaku sadar bahwa itu tanggungjawabnya.
Namun anggaran PPKM tahun 2021 yang bersumber dari dana desa tak ada. Dana tersebut sudah dicairkan pada periode kepala desa sebelumnya. Yani menyebut tidak ada serah terima pertanggungjawaban.
Yani mengungkapkan, BST tidak semua tepat sasaran. Data dari Kemensos pun carut marut. Misalnya ada warga yang sudah meninggal dan pindah masih tercatat sebagai penerima. Ada juga bukan warga Desa Pasirtalaga yang menerima.
Ia menyebut telah berkomunikasi dengan pihak kantor pos dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memperbaharui data penerima BST. Namun, pihaknya tidak diberi kewenangan. Jika pun bisa diubah, kata dia, waktunya sangat lama, sedangkan warga terdampak pandemi virus corona belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Karena itu, kata Yani, pihaknya berpikir bagaimana cara membantu masyarakat yang terpapar covid-19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri.