Salin Artikel

Uang Dikembalikan, Kasus Pemotongan Dana BST Rp 300.000 di Karawang Dihentikan

"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, ditemui di kantornya, Rabu (25/8/2021).

Martha mengatakan, pihaknya menerima laporan persoalan pemotongan BST di Desa Pasirtalaga saat ia baru menjabat, dua minggu lalu.

Tim telah diterjunkan ke lapangan. Hanya saja saat pengumpulan data, sudah terjadi pengembalian.

"Iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana kita lanjuti. Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak," katanya.

Berangkat dari kasus itu, Kejari Karawang akan turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dana bantuan.

Ia berharap masyarakat mengetahui cara mengelola dana bantuan secara benar. Tujuannya agar kasus pemotongan serupa tak lagi terjadi.

"Rencananya minggu depan kita akan gerak ke desa-desa menemui aparat desa dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bantuan pemerintah harus diketahui banyak pihak agar tidak terjadi kasus hukum.

Dia mengaku akan terjun langsung kemasyarakat dan berdiskusi lebih banyak lagi mengenai hukum.

"Salah satu tugas kami yang bagaimana masyarakat memahami hukum," kata dia.


BST Rp 600.000 dipotong Rp 300.000

Diberitakan sebelumnya, Ade Munim (42), warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang curhat BST yang ia terima dipotong Rp 300.000. Harusnya ia menerima Rp 600.000.

"Itu diambil oleh perangkat desa setempat, dengan alasan buat bantuan yang kena Covid, yang Rp 300 ribu," kata Ade ditemui di rumahnya, Dusun Pasirtalaga 1, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Rabu (4/8/2021).

Ade mengungkapkan, pemotongan itu dilakukan pada Selasa (27/7/2021), saat ia mengambil uang BST dari petugas pos di salah satu rumah warga.

Kemudian, setelah mendapatkan uangnya senilai Rp 600.000, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp 300.000 dengan alasan untuk membantu warga yang terkena dan terdampak Covid-19.

Ade mengaku jika sebelumnya pada Sabtu (24/7/2021), ia diminta tandatangani surat pernyataan. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuannya.

Seharusnya, kata Ade, sebelum melakukan pemotongan untuk warga terpapar dan terdampak Covid-19 dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan warga. Pun harus transparan kepada siapa saja uang itu diberikan.

Alasan kades potong BST

Sementara itu, Kepala Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang Yani Utari Indrayani mengatakan, pemotongan atau pengalihan BST didasari rasa keprihatinan atas banyaknya warga yang terpapar Covid-19. Ia dan perangkat desa mengaku sadar bahwa itu tanggungjawabnya.

Namun anggaran PPKM tahun 2021 yang bersumber dari dana desa tak ada. Dana tersebut sudah dicairkan pada periode kepala desa sebelumnya. Yani menyebut tidak ada serah terima pertanggungjawaban.

Yani mengungkapkan, BST tidak semua tepat sasaran. Data dari Kemensos pun carut marut. Misalnya ada warga yang sudah meninggal dan pindah masih tercatat sebagai penerima. Ada juga bukan warga Desa Pasirtalaga yang menerima.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan pihak kantor pos dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memperbaharui data penerima BST. Namun, pihaknya tidak diberi kewenangan. Jika pun bisa diubah, kata dia, waktunya sangat lama, sedangkan warga terdampak pandemi virus corona belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Karena itu, kata Yani, pihaknya berpikir bagaimana cara membantu masyarakat yang terpapar covid-19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri.


Tanpa paksaan

Sebelum penyaluran, kata dia, ia telah melakukan rapat koordinasi dengan para perangkat Desa Pasirtalaga. Pun sosialisasi kepada warga perihal maksud dan tujuannya.

Karenanya ia menyebut pemotongan bansos itu sebagai pengalihan dengan tanpa paksaan.

Yani berharap ke depan penyaluran BST langung melalui pemerintah desa, bukan menggandeng pihak ketiga. Sebab, desa mempunyai perangkat kerja yang lengkap, memiliki data dan rekening bank.

Apalagi penyaluran BST saat ini tetap meminta bantuan pemerintah desa tanpa memberikan anggaran operasional.

Pemerintah, kata dia, sebaiknya memberikan BST dalam bentuk kuota. Jika tidak bisa, pemdes diberikan kewenangan untuk mengupdate data secara berkala.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/142602778/uang-dikembalikan-kasus-pemotongan-dana-bst-rp-300000-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke