KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Alasannya, uang yang sebelumnya dipotong Rp 300.000 telah dikembalikan.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, ditemui di kantornya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Aparat Desa di Karawang Potong Dana BST Warga Rp 300.000, Alasannya untuk Pasien Covid-19
Martha mengatakan, pihaknya menerima laporan persoalan pemotongan BST di Desa Pasirtalaga saat ia baru menjabat, dua minggu lalu.
Tim telah diterjunkan ke lapangan. Hanya saja saat pengumpulan data, sudah terjadi pengembalian.
"Iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana kita lanjuti. Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak," katanya.
Baca juga: Kejari Karawang Dalami Dugaan Pemotongan BST Rp 300.000
Berangkat dari kasus itu, Kejari Karawang akan turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dana bantuan.
Ia berharap masyarakat mengetahui cara mengelola dana bantuan secara benar. Tujuannya agar kasus pemotongan serupa tak lagi terjadi.
"Rencananya minggu depan kita akan gerak ke desa-desa menemui aparat desa dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Berani Potong BST Rp 300.000, Alasan Kades: Data Kemensos Carut Marut, Bantuan Tak Tepat Sasaran
Selain itu, sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bantuan pemerintah harus diketahui banyak pihak agar tidak terjadi kasus hukum.
Dia mengaku akan terjun langsung kemasyarakat dan berdiskusi lebih banyak lagi mengenai hukum.
"Salah satu tugas kami yang bagaimana masyarakat memahami hukum," kata dia.