Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Walhi Bali, Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai Menyusut 62 Hektar

Kompas.com - 25/08/2021, 11:01 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengkritik dokumen penataan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang mengalami penyusutan seluas 62 hektar.

Bersama organisasi lingkungan hidup lainnya seperti Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, mereka mempertanyakan penyebab penyusutan di kawasan konservasi tersebut.

“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan Tahura luasnya 1.203,55 hektar, sekarang tersisa 1.141,41 hektar," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Kasus Pemukulan di Buleleng Bali Dimediasi, Dandim dan Warga Sepakat Berdamai

Temuan itu diungkap Pratama dalam acara konsultasi publik terkait penataan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Acara yang juga dihadiri oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kepala Dinas DKLH Bali, Kabid I DKLH Bali, dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai itu, Walhi juga mengkritik dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai.

Dalam dukumen penataan Blok, ada temuan terkait perubahan blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan.

Perubahan itu, lanjut dia, bisa menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012 PT Tirta Rahmat Bahari pernah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata di blok perlindungan.

“Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok. Dengan perubahan blok, izin tersebut tidak melanggar lagi," tuturnya.

Baca juga: Bandara Ngloram Bakal Dikoneksikan dengan Kereta, PT KAI Akan Pindahkan Stasiun

Perwakilan dari KEKAL Bali, Made Krisna Dinata mengatakan, dalam arahan Dirjen KSDAE, arahan Dirjen pada kawasan konservasi juga dapat dilakukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali. Termasuk juga kemungkinan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam baru yang diterbitkan.

“Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura," tuturnya.

"Tahura ini kawasan konservasi, tujuannya adalah perlindungan kawasan, penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan blok pemanfaatan bertambah ratusan hektar," lanjut dia.

Baca juga: Dieng Kembali Membeku, Embun Es Muncul di Kompleks Candi Arjuna

Dalam acara yang sama, Kepala UPT Tahura Ngurah Rai I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 hektar.

Menurutnya, penyusutan itu terjadi karena ada pelepasan kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Develpoment (BTID) dan sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004.

Sedangkan pada dokumen tahun 2015 masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi.

“Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini," ujarnya.

Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Ketut Subandi menerangkan, belum ada izin baru yang diterbitkan.

"Diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan bukan berarti memberikan izin kepada pengusaha. Izin baru tidak ada," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com