Salin Artikel

Temuan Walhi Bali, Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai Menyusut 62 Hektar

BALI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengkritik dokumen penataan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang mengalami penyusutan seluas 62 hektar.

Bersama organisasi lingkungan hidup lainnya seperti Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, mereka mempertanyakan penyebab penyusutan di kawasan konservasi tersebut.

“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan Tahura luasnya 1.203,55 hektar, sekarang tersisa 1.141,41 hektar," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Temuan itu diungkap Pratama dalam acara konsultasi publik terkait penataan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Acara yang juga dihadiri oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kepala Dinas DKLH Bali, Kabid I DKLH Bali, dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai itu, Walhi juga mengkritik dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai.

Dalam dukumen penataan Blok, ada temuan terkait perubahan blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan.

Perubahan itu, lanjut dia, bisa menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012 PT Tirta Rahmat Bahari pernah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata di blok perlindungan.

“Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok. Dengan perubahan blok, izin tersebut tidak melanggar lagi," tuturnya.

Perwakilan dari KEKAL Bali, Made Krisna Dinata mengatakan, dalam arahan Dirjen KSDAE, arahan Dirjen pada kawasan konservasi juga dapat dilakukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali. Termasuk juga kemungkinan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam baru yang diterbitkan.

“Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura," tuturnya.

"Tahura ini kawasan konservasi, tujuannya adalah perlindungan kawasan, penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan blok pemanfaatan bertambah ratusan hektar," lanjut dia.

Dalam acara yang sama, Kepala UPT Tahura Ngurah Rai I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 hektar.

Menurutnya, penyusutan itu terjadi karena ada pelepasan kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Develpoment (BTID) dan sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004.

Sedangkan pada dokumen tahun 2015 masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi.

“Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini," ujarnya.

Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Ketut Subandi menerangkan, belum ada izin baru yang diterbitkan.

"Diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan bukan berarti memberikan izin kepada pengusaha. Izin baru tidak ada," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/110114878/temuan-walhi-bali-hutan-mangrove-tahura-ngurah-rai-menyusut-62-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke