Cindy mempunyai keyakinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bersama Sekretaris Daerah Provinsi pasti menginginkan segala sesuatu terjadi sebagaimana yang sudah digariskan.
"Karena sering kali kita mengingini yang terbaik, tapi di lapangan itu kejadiannya memang benar-benar berbeda," kata dia.
Menjawab laporan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen mengatakan, untuk PCR ini sebagai masukkan kepada pemerintah.
"Nanti juga akan dievaluasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut menyangkut PCR ini," ujar Edwin.
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Sulut Melonjak 4 Kali Lipat pada Agustus
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
Tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.
Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:
-Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
-Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.