Salin Artikel

Cerita Anggota DPRD Sulut yang Harus Kunjungi 5 Faskes untuk Tes PCR

Selain itu, masih ada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang menetapkan harga tinggi dengan menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat.

Hal ini dialami langsung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Cindy Wurangian.

Pengalaman itu disampaikan Cindy ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Sekretaris Daerah Edwin Silangen, saat pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (23/8/2021).

Cindy mengatakan, beberapa waktu lalu, dia menemani temannya mencari tempat pemeriksaan PCR yang jadi syarat untuk bepergian dengan pesawat terbang.

Saat itu, dia sempat pergi ke lima rumah sakit, klinik dan termasuk Laboratoriun PCR di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Anggota Fraksi Partai Golkar itu bahkan mengungkapkan bahwa ada yang mengatakan harga tes PCR keluar lebih capat harga lebih mahal.

"Kalau mau yang instan sekian dia pe harga (harganya)," beber Cindy.

Karena kendala ini di lapangan, kedua sahabatnya harus tunda penerbangan sampai dua kali.

"Harusnya mereka berangkat lima hari lalu, akhirnya didapat tiga hari lalu. Dan akhirnya dua orang itu berangkat dengan hasil tes PCR dari Unsrat dibayar Rp 525.000. Tes hari ini hasilnya ambil besoknya," ujarnya.

Dia menegaskan, apa yang dialami langsung ini menjadi laporan untuk Pemprov Sulut.


Cindy mempunyai keyakinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bersama Sekretaris Daerah Provinsi pasti menginginkan segala sesuatu terjadi sebagaimana yang sudah digariskan.

"Karena sering kali kita mengingini yang terbaik, tapi di lapangan itu kejadiannya memang benar-benar berbeda," kata dia.

Menjawab laporan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen mengatakan, untuk PCR ini sebagai masukkan kepada pemerintah.

"Nanti juga akan dievaluasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut menyangkut PCR ini," ujar Edwin.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

Tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

-Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000

-Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/052750878/cerita-anggota-dprd-sulut-yang-harus-kunjungi-5-faskes-untuk-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke