INDRAMAYU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan memberikan sanksi kepada klinik atau rumah sakit yang memasang tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR) di atas Rp 495.000.
"Nah kalau misalnya ada yang membandel, kita akan ambil tindakan teguran baik lisan atau pun tulisan. Bahkan setelah (teguran) ini kita kenakan sanksi seperti perizinan, ataupun pembekuan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: RS di Pematangsiantar Mulai Menyesuaikan Tarif Tes PCR
Menurut Deden, penurunan tarif PCR yang diperintahkan Presiden Joko Widodo dapat membantu masyarakat, terutama yang ingin melakukan tes swab secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menggratiskan tes untuk kepentingan tracing dan tracking.
"Jadi yang positif di rumah sakit kemudian orang yang kontak erat, orang yang suspect, itu kita fasilitasi. Dalam rangka tracing dan tracking itu kita fasilitasi, gratis," kata Deden.
Baca juga: Rincian Terbaru Harga Tes Antigen dan PCR
Menurut Deden, sejumlah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan sudah menerapkan penyesuaian tarif tes PCR.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi untuk tes PCR.
Batas tarif tersebut sebesar Rp 495.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.