Terbesar
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, penggerebekan pabrik obat keras ilegal ini hasil pengembangan dari penggerekan di tiga tempat lainnya di wilayah Bandung.
"Pabrik obat keras ilegal yang di Sumedang ini yang terbesar dari tiga lokasi yang telah kami ungkap sebelumnya," ujar Rudy.
Rudy menuturkan, pabrik produksi di Sumedang ini dijalankan oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ketiga tersangka merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.
"Status rumah yang dijadikan pabrik sendiri merupakan milik tersangka. Sebelumnya dibeli dari warga sini. Untuk pemasaran dilakukan inisial B, yang hingga saat ini masih buron dan kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Rudy.
Rudy menuturkan, dari hasil produksi obat keras ilegal ini, para tersangka meraut omzet Rp 400 juta per bulan.
"Produksi obat keras ilegal ini sudah dijalankan para tersangka sejak Febuari 2021, dengan omzet per bulan Rp 400 juta. Obat keras ilegal dipasarkan inisial B ke wilayah Surabaya," tutur Rudy.
Rudy menyebutkan, dalam menjalankan produksinya, pelaku memiliki dua mesin dan perlengkapan lainnya.
Agar aktivitas produksi di dalam rumah tidak terdengar ke luar, para tersangka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang digunakan para tersangka untuk memproduksi obat keras ilegal jenis G merek LL ini.
"Modus para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," kata Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.