Salin Artikel

Pemilik Pabrik Obat Keras Ilegal di Sumedang Mengaku Belajar dari Peracik Obat Bandung

Kepala Seksi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Sabtu (21/8/2021) kemarin.

"Kami (Polres Sumedang) hanya mendampingi saja. Pabrik di Sumedang ini merupakan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di wilayah Bandung," ujar Dedi kepada Kompas.com di Sumedang, Senin (23/8/2021).

Pelaku mengaku terhimpit ekonomi

Sementara itu, pemilik home industry obat keras ilegal MSM alias A mengaku nekat berbisnis obat keras terlarang karena terdesak kebutuhan hidup di tengah sulitnya perekonomian di masa Pandemi Covid-19.

MSM mengaku, ia bersama ayah mertua dan salah satu anggota keluarganya hanya memproduksi obat keras ilegal jenis G berlabel LL.

Sedangkan untuk pemasarannya ia dibantu oleh inisial B yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat.

"Ekonomi sekarang sulit. Saya dapat pesanan dari orang. Orang itu yang memasarkan ke Surabaya. Jadi sifatnya menunggu orderan melalui telepon/WhatsApp," ujar MSM, diwawancara sejumlah wartawan saat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, menyita sejumlah barang bukti di pabrik miliknya.

Belajar dari peracik obat asal Bandung

MSM menuturkan, keahlian dalam meracik obat keras ilegal ini ia dapatkan otodidak. Sebelumnya, ia dan salah satu anggota keluarganya diajarkan oleh sesama peracik obat asal Bandung.

"Iya sebelum buka di sini, belajar dulu dari orang Bandung. Setelah bisa baru mulai produksi," tutur MSM.


Terbesar

"Pabrik obat keras ilegal yang di Sumedang ini yang terbesar dari tiga lokasi yang telah kami ungkap sebelumnya," ujar Rudy.

Rudy menuturkan, pabrik produksi di Sumedang ini dijalankan oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ketiga tersangka merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.

"Status rumah yang dijadikan pabrik sendiri merupakan milik tersangka. Sebelumnya dibeli dari warga sini. Untuk pemasaran dilakukan inisial B, yang hingga saat ini masih buron dan kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Rudy.

Rudy menuturkan, dari hasil produksi obat keras ilegal ini, para tersangka meraut omzet Rp 400 juta per bulan.

"Produksi obat keras ilegal ini sudah dijalankan para tersangka sejak Febuari 2021, dengan omzet per bulan Rp 400 juta. Obat keras ilegal dipasarkan inisial B ke wilayah Surabaya," tutur Rudy.

Rudy menyebutkan, dalam menjalankan produksinya, pelaku memiliki dua mesin dan perlengkapan lainnya.

Agar aktivitas produksi di dalam rumah tidak terdengar ke luar, para tersangka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang digunakan para tersangka untuk memproduksi obat keras ilegal jenis G merek LL ini.

"Modus para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," kata Rudy. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/174708578/pemilik-pabrik-obat-keras-ilegal-di-sumedang-mengaku-belajar-dari-peracik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke