"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Edi, dilansir dari Tribunnews.
PR akhirnya ditangkap di pada Jumat (16/9/2021). Di hadapan polisi, PR mengakui perbuatannya itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Gadis di Kebumen Dirudapaksa Ayah Kandung sampai Trauma, Sempat Memilih Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.