MALANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan seekor elang jawa atau Nisaetus bartelsi dan elang ular bido atau Spilornis cheela di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rabu (18/8/2021).
Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, elang jawa yang dilepasliarkan itu berjenis kelamin betina dan diberi nama Araga.
Tubuh satwa yang identik dengan burung Garuda itu berukuran sedang sekitar 70 sentimeter. Rentang sayapnya berukuran 100 sentimeter dan warna bulu keseluruhan coklat.
Baca juga: Model di Malang Mengaku Fotonya Diunggah di Akun Fetish, Terduga Pelaku Menyamar sebagai Wanita
Hasil penyerahan masyarakat
Novita menjelaskan, elang jawa itu merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Elang jawa itu lantas diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) untuk dilakukan rehabilitasi selama 13 bulan.
Setelah mememuhi syarat, elang jawa tersebut kemudian dilepasliarkan.
"Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan. Meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia," kata Novita melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Pasutri Terduga Teroris di Malang, 2 Laptop Disita
Satwa langka dan dilindungi
Novita mengatakan, elang jawa memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya dan umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, elang jawa merupakan satwa langka nasional.
Baca juga: 13 Ekor Elang Sitaan Petugas di Jakarta Dikirim ke Bangka Sebagai Titipan Negara