KOMPAS.com - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kebumen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, PR (37).
Menurut polisi, peristiwa itu terjadi saat korban hendak berkemas pergi merantau ke Jakarta. Akibat perbuatan PR, korban trauma dan menutup diri.
Menurut polisi, PR juga mengancam korban untuk tak menceritakan kepada siapapun.
"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021).
Perbuatan bejat itu dilakukan PR saat rumah dalam kondisi sepi.
Baca juga: Berawal Gejala Panas Tinggi, 20 Anggota Paskibra Gunungkidul Positif Covid-19
Dengan memendam rasa trauma, korban akhirnya berangkat merantau ke Jakarta.
Namun, suatu hari korban mendapat telepon dari pelaku yang memintanya pulang ke kampung.
Hal itu membuat trauma korban muncul lagi dan akhirnya menceritakan perbuatan sang ayah ke ibunya.
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Edi, dilansir dari Tribunnews.
PR akhirnya ditangkap di pada Jumat (16/9/2021). Di hadapan polisi, PR mengakui perbuatannya itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Gadis di Kebumen Dirudapaksa Ayah Kandung sampai Trauma, Sempat Memilih Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.