KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang yang terlibat dalam komplotan spesialis pencuri pecah kaca mobil.
Pada 2 Agustus 2021, kelompok ini beraksi di depan toko elektronik di Jalan Duwet, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang. Mereka saling berbagi peran saat beraksi.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Kaki Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil karena Melawan Saat Ditangkap
Pelaku berinisial HP, yang baru saja ditangkap polisi, bertugas untuk mencari sasaran dan membuntuti korban.
Setelah mendapatkan target, dia akan menghubungi rekannya, yaitu N alias Ompong dan Y alias Yuli. Kedua pelaku ini sudah ditangkap oleh tim Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
N dan Y memiliki perannya masing-masing. N sebagai joki, sedangkan Y menjadi eksekutor memecah kaca mobil serta mengambil barang milik korban.
"Ketika korban keluar dari toko tersebut sudah mendapati kaca mobil bagian depan sebalah kanan sudah keadaan pecah. Kemudian barang mobil dalam mobil sudah hilang," ujar Ade, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Jateng, Ada yang Dibekuk Saat Beli Martabak