Salin Artikel

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang yang terlibat dalam komplotan spesialis pencuri pecah kaca mobil.

Pada 2 Agustus 2021, kelompok ini beraksi di depan toko elektronik di Jalan Duwet, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang. Mereka saling berbagi peran saat beraksi.

Pelaku berinisial HP, yang baru saja ditangkap polisi, bertugas untuk mencari sasaran dan membuntuti korban.

Setelah mendapatkan target, dia akan menghubungi rekannya, yaitu N alias Ompong dan Y alias Yuli. Kedua pelaku ini sudah ditangkap oleh tim Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

N dan Y memiliki perannya masing-masing. N sebagai joki, sedangkan Y menjadi eksekutor memecah kaca mobil serta mengambil barang milik korban.

"Ketika korban keluar dari toko tersebut sudah mendapati kaca mobil bagian depan sebalah kanan sudah keadaan pecah. Kemudian barang mobil dalam mobil sudah hilang," ujar Ade, Kamis (19/8/2021).

Setelahnya, korban yang merupakan warga Trucuk, Kabupaten Klaten, datang untuk mengambil sejumlah uang.

"Pelaku ini mengamati nasabah bank yang telah mengambil uang di bank," ucap Ade dalam konferensi pers di Markas Polresta Solo.

Selepas dari bank, korban menuju salah satu toko elektronik di Solo. Waktu itu, HP terus membuntuti mereka.

Selepas korban memarkirkan mobilnya, dan kemudian masuk ke toko, saat itulah pelaku beraksi.

Dilumpuhkan saat ditangkap

HP ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada 11 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB.

"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," jelas Kapolresta Solo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ancaman hukumannnya maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/171317878/polisi-tangkap-spesialis-pencuri-pecah-kaca-mobil-pelaku-berbagi-peran-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke