Pada kejadian tersebut, pelaku HP sudah tiba lebih dulu di salah satu bank di Solo untuk mengawasi korban.
Setelahnya, korban yang merupakan warga Trucuk, Kabupaten Klaten, datang untuk mengambil sejumlah uang.
"Pelaku ini mengamati nasabah bank yang telah mengambil uang di bank," ucap Ade dalam konferensi pers di Markas Polresta Solo.
Baca juga: Bajak Laut Beraksi, Bawa Senjata Api lalu Rampas Hasil Tangkapan dan BBM Nelayan
Selepas dari bank, korban menuju salah satu toko elektronik di Solo. Waktu itu, HP terus membuntuti mereka.
Selepas korban memarkirkan mobilnya, dan kemudian masuk ke toko, saat itulah pelaku beraksi.
HP ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada 11 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB.
"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," jelas Kapolresta Solo.
Baca juga: Fakta Penangkapan Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin, Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Neneknya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun ancaman hukumannnya maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.