SOLO, KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial HP terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada Rabu (11/8/2021) pukul 04.00 WIB.
"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: 20 Anggota Paskibra Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19 Usai Bertugas
Dia mengatakan, pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di depan toko elektronik Jalan Duwet, Karangasem, Laweyan, Solo pada Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Bermula korban warga Trucuk, Kabupaten Klaten datang ke sebuah bank di Solo untuk mengambil sejumlah uang.
Sementara pelaku sudah lebih dahulu tiba di bank untuk mengawasi korban.
"Pelaku ini mengamati nasabah bank yang telah mengambil uang di bank," kata dia.
Setelah korban selesai mengambil uang di bank, pelaku kemudian membuntuti ke mana korban itu pergi.
"Korban selesai dari bank menuju ke salah satu toko elektronik Mega Store di Karangasem. Korban memarkirkan kendaraannya dan kemudian masuk ke dalam toko," kata dia.
Baca juga: Jalan Enggak Ada, Listrik Enggak Ada, Kami Masih Dijajah, Belum Merdeka
Pelaku yang memiliki peran sebagai mencari sasaran itu menginformasikan kepada kedua temannya yakni Nova alias Ompong dan Yuda alias Yuli (keduanya sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng).
Adapun kedua temannya ini masing-masing memiliki peran sebagai joki dan eksekutor memecah kaca mobil serta mengambil barang milik korban.
"Ketika korban keluar dari toko tersebut sudah mendapati kaca mobil bagian depan sebalah kanan sudah keadaan pecah. Kemudian barang mobil dalam mobil sudah hilang," terang dia.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Polisi menjerat pelaku Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.