Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Vaksin Covid-19 untuk Penumpang, 2 Sopir Travel Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/08/2021, 12:07 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Dua sopir travel berinisial SH dan AH ditangkap Polres Jembrana karena diduga memalsukan surat keterangan vaksin.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua sopir tersebut ditangkap saat hendak menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Baca juga: Kisah Sekolah bagi Kakek dan Nenek di Jember, Ajarkan Literasi Digital untuk Mengasuh Cucu

SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).

"Kedua pelaku dari dua LP (laporan polisi) tersebut modusnya sama, di mana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain," kata Wibawa dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Wibawa menyebut, kedua pelaku itu sudah terlebih dahulu menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang.

Hal itu bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Namun, upaya kedua sopir itu akhirnya gagal setelah polisi mengetahui surat vaksin yang dibawa palsu.

"Keduanya sudah amankan para pelaku dan akan kami dalami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduannya dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Depresi karena Kehabisan Uang, WN Tanzania dan Anaknya yang Berusia 5 Bulan Segera Dideportasi

Wibawa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi saat pandemi Covid-19.

"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com