Salin Artikel

Palsukan Surat Vaksin Covid-19 untuk Penumpang, 2 Sopir Travel Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua sopir tersebut ditangkap saat hendak menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).

"Kedua pelaku dari dua LP (laporan polisi) tersebut modusnya sama, di mana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain," kata Wibawa dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Wibawa menyebut, kedua pelaku itu sudah terlebih dahulu menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang.

Hal itu bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Namun, upaya kedua sopir itu akhirnya gagal setelah polisi mengetahui surat vaksin yang dibawa palsu.

"Keduanya sudah amankan para pelaku dan akan kami dalami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduannya dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman enam tahun penjara.

Wibawa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi saat pandemi Covid-19.

"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/120730678/palsukan-surat-vaksin-covid-19-untuk-penumpang-2-sopir-travel-terancam-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke