GRESIK, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPRD Gresik berinisial IZM (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pada jual beli tanah senilai Rp 8,4 miliar. Transaksi jual beli tanah itu terjadi pada 2016.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, tersangka diduga menjual tanah yang bukan atas nama hak miliknya kepada korban berinisial HP (66) asal Surabaya.
Tanah yang berada di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, itu memiliki luas sekitar 2,6 hektare.
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dugaan penggelapan," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Tak Bisa Hadir Upacara 17 Agustus karena Pandemi, Ini Pesan Para Veteran di Gresik
Dalam transaksi jual beli yang dilakukan, tersangka sempat meyakinkan korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku tanah itu tidak dijaminkan kepada pihak mana pun.
Padahal, tanah tersebut sedang berstatus sengketa karena ahli waris sedang melayangkan gugatan kepada kepala desa setempat. Mengetahui hal itu, korban meminta tersangka mengembalikan uang yang telah diberikan.
"Tapi oleh tersangka seperti tidak dipedulikan, dengan korban sampai melayangkan somasi dua kali," ucap Bayu.
Atas dasar tersebut, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik, karena faktor tempat kejadian perkara (TKP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.