Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 04/08/2021, 20:06 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak sembilan pemalsu hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan surat vaksin Covid-19 ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sembilan pelaku itu ditangkap dalam rentan waktu 29 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kini semuanya sudah ditetapkan tersangka. 

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, peristiwa ini terungkap ketika pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara APT Pranoto Samarinda, Kamis (29/7/2021).

Ketika itu, kata Eko, petugas bandara sedang memeriksa surat hasil PCR dan surat vaksin penumpang saat hendak terbang.

Baca juga: Oknum Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Antigen Ditangkap

Petugas mendapati seorang penumpang diduga menggunakan hasil swab PCR dan surat vaksin palsu karena barcode tidak terdaftar.

“Setelah laporan masuk, kami lakukan pengembangan hingga menangkap sembilan pelaku dan sudah kita tetapkan tersangka,” ungkap Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).

Adapun sembilan pelaku yang diamankan yaitu, Hoiriyeh, M Holik, Hosein, Thoriq, Herdy Saputra, Yudi Adi Riawan, Hamran, Rulian Wardana, dan Sugeng Raharjo.

Eko menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat pemalsu hasil PCR dan surat vaksin dengan peran masing-masing.

Baca juga: Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap

Sebagian pelaku sebagai pemalsu hasil swab PCR dan sebagian lainnya pemalsu kartu vaksin.

Modusnya sama, memalsukan dan menjual untuk meraup keuntungan.

“Pelaku SR berstatus ASN di sebuah puskesmas. Dia mengambil kartu vaksin di meja petugas lalu mengandakan dalam jumlah banyak kemudian dijual melalui perantara,” terang Eko. 

Modus serupa juga terjadi pada hasil PCR. Pelaku lain memalsukan surat hasil PCR tanpa tes lalu menjual kepada pelaku perjalanan yang membutuhkan.

Eko mengatakan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan tujuh kartu vaksin palsu, surat hasil PCR palsu, dan uang tunai Rp 3,6 juta.

Pelaku dijerat Pasal 236 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com