MANADO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial HES (41), warga Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) itu diduga membuat surat keterangan hasil pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) palsu.
"Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (25/7/2021)," kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Pemalsu Surat Vaksin dan Hasil Antigen di Pelabuhan Baubau Ditangkap
Indrapramana mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7/2021) malam, di Pelabuhan Bitung.
"Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu," ujarnya.
Sehari kemudian, Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung mendapat informasi pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado," katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan, Dijual Rp 2,7 Juta
Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Diterangkannya, pembuat hasil PCR palsu tersebut adalah HES.
Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.