Salin Artikel

Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) itu diduga membuat surat keterangan hasil pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) palsu.

"Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (25/7/2021)," kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Indrapramana mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7/2021) malam, di Pelabuhan Bitung.

"Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu," ujarnya.

Sehari kemudian, Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung mendapat informasi pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado," katanya.

Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Diterangkannya, pembuat hasil PCR palsu tersebut adalah HES.

Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.


Indrapramana menyebutkan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

"Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli," sebutnya.

Modusnya, pelaku menunggu orang yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil pemeriksaan PCR palsu.

Pelaku telah memiliki format file hasil pemeriksaan PCR yang tersimpan di laptop.

"Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya," jelas Indrapramana.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan dengan rapid test antigen serta surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan.

"Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali," terangnya.

Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandas Indrapramana.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/173836178/oknum-pns-pemprov-sulut-pemalsu-surat-hasil-pcr-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke