Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2021, 17:38 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial HES (41), warga Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) itu diduga membuat surat keterangan hasil pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) palsu.

"Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (25/7/2021)," kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pemalsu Surat Vaksin dan Hasil Antigen di Pelabuhan Baubau Ditangkap

Indrapramana mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7/2021) malam, di Pelabuhan Bitung.

"Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu," ujarnya.

Sehari kemudian, Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung mendapat informasi pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado," katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan, Dijual Rp 2,7 Juta

Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Diterangkannya, pembuat hasil PCR palsu tersebut adalah HES.

Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com