MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap RM alias Rud (31) yang berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit Kota Bitung, Sulawesi Utara.
RM diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dan menjualnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan, kasus ini terungkap pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri, Kota Bitung.
Baca juga: Lagi, Polisi Bekuk 2 Pemalsu Sertifikat Vaksin dan Antigen di Baubau
Kala itu, petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 curiga saat memeriksa calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.
Saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki truk dan tidak memiliki tiket serta surat hasil rapid test antigen.
Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan ada sesorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan total tiga orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp 750.000," Frelly dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap
Frelly mengatakan, para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp 250.000 kepada RM untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu.
"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.