Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Surat Vaksin, 3.165 Calon Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Gagal Berangkat

Kompas.com - 24/07/2021, 12:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 3.165 calon penumpang kereta api (KA) di wilayah Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah, batal diberangkatkan selama PPKM pada 3-24 Juli 2021.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, calon penumpang tersebut gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA.

"Penumpang tidak memenuhi syarat seperti tidak memilik surat vaksin atau positif Covid-19," kata Ayep melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Penumpang KA di Madiun Diperpanjang hingga Akhir Juli

Beberapa calon penumpang yang tidak memenuhi syarat saat keberangkatan dari Stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo dan lainnya.

Lebih lanjut, Ayep mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan KA.

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan akan dihubungi oleh contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM darurat ini," ujar Ayep.

Baca juga: Stasiun Purwokerto Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Penumpang KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah tiga jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121.

Sedangkan bagi pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

"Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen," kata Ayep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com