MATARAM, KOMPAS.com - Gara-gara ketagihan nyabu, pasangan suami istri, Un (27) dan istrinya Dn (25), nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Aksi itu dilakukan pasutri ini karena ada kesempatan karena korban lupa mencabut kunci kontak motornya.
Melihat hal itu, timbul niat jahat pelaku dan membawa kabur motor dengan mudah.
"Aksi yang dilakukan pelaku ini sangat membuat prihatin, mengajak istrinya yang tengah hamil enam bulan dan dua anaknya yang masih kecil-kecil. Ini bisa jadi modus atau ada kesempatan sehingga mereka nekat," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Polres Kota Mataram, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Berawal dari Patroli Drone, TNI Gempur KKB dan Kuasai Markasnya, Ini yang Ditemukan
Awalnya, kata dia, pasutri dan anak mereka itu tengah membeli nasi di Jalan Swadaya, Kekalik Jaya, di depan sebuah percetakan.
Setelah keluar warung, sang istri atau tersangka Dn melihat sebuah motor yang kunci kontaknya masih tergantung.
"Saat itulah timbul niat keduanya melakukan tindak kejahatan. Dn meminta suaminya Un menunggu di seberang TKP yang berjarak 7 meter, lalu mengambil motor milik korban dan membawanya kabur dengan santai karena telah tersedia kunci kontak di motor tersebut," kata Astawa.
Aksi berlanjut dengan menjual sepeda motor ke wilayah Sekotong, Lombok Barat, seharga Rp 1,6 juta untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Saya tidak beli sabu, hanya pakai sedikit kalau ada," kata Un saat digelandang aparat.
Ditanya kenapa membawa anak dan istrinya yang tengah hamil, Un hanya terdiam karena memang yang berinisiatif mencuri motor itu, menurut Un, adalah Dn istrinya.
"Ya sama-sama sebenarnya mencurinya karena ada kunci motornya di sana. Jadi, istri saya yang bawa motornya, kami pergi pakai satu motor, pulangnya bawa motor masing-masing," ujar dia.
Un juga menyesal karena akan mendapati anak ketiganya lahir di dalam penjara, dan dua anak-anaknya yang masih kecil harus tinggal dengan keluarga mereka selama proses hukum berlangsung.
"Istri saya takut, tapi ya ada motor itu kita sama-sama ambil, tapi saya kapok," kata Un.
Kasat Reskrim Astawa mengingatkan warga agar berhati-hati dan tidak ceroboh meninggalkan kunci motor saat parkir karena tindak kejahatan bisa terjadi jika ada kesempatan.
Atas perbuatannya, Un dan Dn dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, karena Dn memiliki anak, petugas tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.