Ditanya kenapa membawa anak dan istrinya yang tengah hamil, Un hanya terdiam karena memang yang berinisiatif mencuri motor itu, menurut Un, adalah Dn istrinya.
"Ya sama-sama sebenarnya mencurinya karena ada kunci motornya di sana. Jadi, istri saya yang bawa motornya, kami pergi pakai satu motor, pulangnya bawa motor masing-masing," ujar dia.
Un juga menyesal karena akan mendapati anak ketiganya lahir di dalam penjara, dan dua anak-anaknya yang masih kecil harus tinggal dengan keluarga mereka selama proses hukum berlangsung.
"Istri saya takut, tapi ya ada motor itu kita sama-sama ambil, tapi saya kapok," kata Un.
Kasat Reskrim Astawa mengingatkan warga agar berhati-hati dan tidak ceroboh meninggalkan kunci motor saat parkir karena tindak kejahatan bisa terjadi jika ada kesempatan.
Atas perbuatannya, Un dan Dn dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, karena Dn memiliki anak, petugas tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.