UNGARAN, KOMPAS.com - Berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, Afifah Muflihati (29) harus menanggung utang ratusan juta rupiah, dipermalukan, dan menghadapi teror dari pelaku pinjaman online ilegal setiap hari.
Afifah yang bekerja sebagai guru honorer tersebut masih ingat betul pada kejadian 20 Maret 2021.
Afifah mengaku terdesak kebutuhan susu untuk kedua anaknya, sedangkan di satu sisi, dia dalam kondisi terjepit karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat
Beragam iming-iming ditawarkan
Saat sedang memainkan ponselnya dan berselancar di media sosial, Afifah melihat ada iklan aplikasi pinjaman online (pinjol).
Dia merasa ada gayung bersambut karena aplikasi tersebut memberi pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.
"Saya merasa ini bisa menjadi solusi untuk membantu saya mendapatkan pinjaman uang tanpa proses yang ribet. Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke teman-teman, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan," ungkapnya, Senin (16/8/2021).
Afifah mengungkapkan, dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.
"Prosesnya sangat cepat, tidak sampai lima menit sudah selesai. Saya hanya diminta untuk foto diri dan foto KTP, serta foto memegang KTP. Tidak ada lima menit, ada transferan Rp 3,7 juta dari tiga aplikasi online ke rekening saya," jelasnya.
Karena uang yang diterima tidak sesuai pengajuan, Afifah berpikir ada potongan administrasi. Selain itu, uang dibiarkan di rekening karena dia belum izin kepada suaminya untuk pengajuan utang.
"Jadi pikiran saya kalau suami tidak memperbolehkan, langsung saya kembalikan. Tapi, nominalnya memang tidak sesuai pengajuan," kata Afifah.
Baca juga: Fotonya Disebar dengan Narasi Pelecehan, Korban Pinjol Lapor Polisi