Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jengkel dengan Istri Siri, Pria Ini Bunuh Anak Kandungnya Usia 18 Bulan

Kompas.com - 16/08/2021, 15:14 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Gara-gara jengkel dengan istri sirinya, Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Lingkungan Kalibelang Desa Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang tega membunuh anak kandungnya yang berusia 18 bulan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan pada 4 Juli 2021.

"Namun karena dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2021, petugas harus membongkar kuburan korban untuk melakukan otopsi," jelasnya di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Anggap Mertuanya Meninggal karena Di-Covid-kan, Anggota Brimob Mengamuk di RSUD, Pecahkan Kaca, Bawa Senjata

Kapolres Semarang mengatakan, pada 4 Juli 2021 sekira pukul 17.45 WIB, Adi mendatangi rumah kontrakan istri sirinya yang bernama Puput Wulansari di Perum Alam Indah, Desa Doplang, Kecamatan Bawen.

"Mereka ini sudah menikah siri selama tiga tahun dan dari pernikahan siri ini lahir anak berusia 18 bulan. Meski begitu mereka tidak tinggal serumah," paparnya.

Saat Adi datang, Puput mengatakan akan pergi ke Karangjati untuk menagih uang. Namun dilarang oleh tersangka dan diminta pergi keesokan harinya.

"Tapi istri sirinya tetap pergi, dan menitipkan anaknya kepada tersangka," jelasnya.

Saat bersama tersangka, anak tak berdosa tersebut diminta makan telur asin, namun tidak mau. Karena jengkel, anak tersebut diajak ke kamar. Lalu dalam posisi berdiri, korban diayun ke atas sebanyak tiga kali.

"Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap. Namun di k bayunan ketiga, sengaja tidak ditangkap dan jatuh di kasur lalu mental ke lantai dalam posisi tengkurap dengan bagian kepala yang terkena lebih dulu," papar Ari.

Baca juga: Hujan Abu Gunung Merapi Guyur Sejumlah Tempat di Magelang hingga Temanggung

Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah, lalu dibersihkan tersangka dengan bantal. Korban yang diangkat ke kasur dianiaya perut dan dadanya.

"Karena bocah itu menangis, lalu dicekik lehernya hingga kepalanya membentur tembok," kata Ari.

Setelah kejadian tersebut, korban dikubur.

"Namun karena ibunya merasa ada yang janggal dengan kematian anaknya, lalu melapor ke polisi dan tersangka ditahan. Dia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.

Sementara Adi mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dengan istri sirinya.

"Saya seringkali saat datang ke kontrakan malah ditinggal pergi. Saya spontan marah karena omongan tidak didengar," kata pria yang bekerja sebagai sopir ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com