Salin Artikel

Jengkel dengan Istri Siri, Pria Ini Bunuh Anak Kandungnya Usia 18 Bulan

UNGARAN, KOMPAS.com - Gara-gara jengkel dengan istri sirinya, Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Lingkungan Kalibelang Desa Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang tega membunuh anak kandungnya yang berusia 18 bulan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan pada 4 Juli 2021.

"Namun karena dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2021, petugas harus membongkar kuburan korban untuk melakukan otopsi," jelasnya di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021).

Kapolres Semarang mengatakan, pada 4 Juli 2021 sekira pukul 17.45 WIB, Adi mendatangi rumah kontrakan istri sirinya yang bernama Puput Wulansari di Perum Alam Indah, Desa Doplang, Kecamatan Bawen.

"Mereka ini sudah menikah siri selama tiga tahun dan dari pernikahan siri ini lahir anak berusia 18 bulan. Meski begitu mereka tidak tinggal serumah," paparnya.

Saat Adi datang, Puput mengatakan akan pergi ke Karangjati untuk menagih uang. Namun dilarang oleh tersangka dan diminta pergi keesokan harinya.

"Tapi istri sirinya tetap pergi, dan menitipkan anaknya kepada tersangka," jelasnya.

Saat bersama tersangka, anak tak berdosa tersebut diminta makan telur asin, namun tidak mau. Karena jengkel, anak tersebut diajak ke kamar. Lalu dalam posisi berdiri, korban diayun ke atas sebanyak tiga kali.

"Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap. Namun di k bayunan ketiga, sengaja tidak ditangkap dan jatuh di kasur lalu mental ke lantai dalam posisi tengkurap dengan bagian kepala yang terkena lebih dulu," papar Ari.

Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah, lalu dibersihkan tersangka dengan bantal. Korban yang diangkat ke kasur dianiaya perut dan dadanya.

"Karena bocah itu menangis, lalu dicekik lehernya hingga kepalanya membentur tembok," kata Ari.

Setelah kejadian tersebut, korban dikubur.

"Namun karena ibunya merasa ada yang janggal dengan kematian anaknya, lalu melapor ke polisi dan tersangka ditahan. Dia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.

Sementara Adi mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dengan istri sirinya.

"Saya seringkali saat datang ke kontrakan malah ditinggal pergi. Saya spontan marah karena omongan tidak didengar," kata pria yang bekerja sebagai sopir ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/151456478/jengkel-dengan-istri-siri-pria-ini-bunuh-anak-kandungnya-usia-18-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke